Praktek Monopoli Curang Pembangunan Gedung RKB MTS 3 Bangka Jadi Sorotan Publik

BANGKA- Sumberhukum.id,Dugaan adanya kecurangan dalam penentuan pemenang lelang proyek Pembangunan gedung Ruang RKB MTS 3 Pangkal Niur kabupaten Bangka 

Hal itu merujuk, dengan di menangkan oleh CV. Naura kontruksi  dengan Nilai Rp. 3.039.532.544,50 mengikuti proses sebagai pemenang lelang nomer urut ke lima.

Proyek pembangunan Gedung RKB  MTS 3  Kabupaten Bangka yang diselengarakan Kanwil kementerian agama Provinisi Bangka Belitung  dari sumber dana SBSN dengan pagu kurang lebih 3  tiga milyar  saat ini sudah Rampung atau dikatakan selesai.

Namun sangat disayangkan dalam proyek tersebut diduga adanya monopoli atau kecurangan dalam proyek, hal ini disebabkan dalam proyek pembangunan Gedung RKB MTS 3 Bangka tersebut diduga di kerjakan oleh salah satu pemilik perusahaan  yang juga ikut dalam proses tender lelang , hal ini patut  dicurigai ada persengkokolan dalam proses  pemenangan tender Pembangunan RKB MTS 3 Bangka.

Hasil investigasi  media Sumberhukum.id dilapangan dan mempertanyakan prihal proyek tersebut kepada Pejabat Pembuat komitmen atau disingkat PPK melalui pesan singkat ( whatsapp) mengiyakan jawab simgkat oleh PPk.

Miris nya lagi dalam proyek tersebut catut nama dari institusi penagak hukum yaitu kejaksaan agung Republik Indonesia ( PPS ) tampak di papan proyek selaku pendampingan.

Dalam  peraturan presiden ( perpres) nomor 16 tahun 2018 Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Undang- Undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat persengkokolan diatur dalam pasal 22 yaitu : pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan dengan pihak lain untuk mengatur menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan persaingan tidak sehat. ( * )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *