Pangkalpinang, SUMBERHUKUM.ID – Massa Jabatan Walikota Pangkalpinang dan Wakil Walikota Pangkalpinang akan berakhir pada tanggal 15 November 2023.
Namun, meski tinggal menghitung hari lagi, rupanya DPRD Kota Pangkalpinang hingga kini belum menerima nama Pj Walikota Pangkalpinang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza seusai rapat Paripurna kedelapan masa persidangan 1 tahun 2023 Kota Pangkalpinang, Senin (6/11/2023).
Ia mengaku belum mendapatkan surat keputusan Mendagri, soal nama yang akan ditugaskan sebagai Pj Walikota Pangkalpinang.
“Saya berharap keputusan tersebut diterima dalam waktu dekat ini,” harap Abang Hertza.
Ia mengatakan sebagai Ketua DPRD belum mendapatkan surat dari Mendagri, siapa nama yang ditugaskan sebagai Pj Walikota dan saya pikir pemerintah pusat pasti sudah mengantisipasi persoalan ini.
Abang Hertza menjelaskan karena tanggal 15 November ini harus ada keterisian, tidak boleh ada kekosongan meskipun itu hanya 1 hari.
“Semoga saja 1 atau 2 hari ini kita sudah menerima surat keputusannya,” kata Ketua DPRD Pangkalpinang