DPUTRP Kabupaten Bangka Tengah menggelar Bimtek Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi

KOBA – Sumberhukum.id , Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUTRP) Kabupaten Bangka Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi, bertempat di Gedung Diklat Kabupaten Bangka Tengah, Senin (09/10/2023).

Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari mulai 09 hingga 10 Oktober 2023 digelar sebagai upaya menciptakan tenaga kerja konstruksi yang andal dan berkualitas khususnya bagi tenaga kerja di Kabupaten Bangka Tengah.

Diikuti sebanyak 70 peserta, yang terbagi menjadi dua jenjang, yaitu jenjang satu sebanyak 40 orang dan jenjang empat sebanyak 30 orang, kegiatan ini bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi ATAKI Konstruksi Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mewakili Bupati Bangka Tengah, Wahyu Nurrakhman selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Tengah menyampaikan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah pada masa ini.

“Upaya yang dilakukan DPUTRP Bangka Tengah saat ini merupakan langkah yang tepat dalam mendukung mewujudkan percepatan pembangunan sehingga membutuhkan tenaga konstruksi yang kompeten dalam jumlah yang besar. Selain itu, dengan adanya tenaga kerja yang tersertifikasi ini memberikan kepastian jika tenaga kerja tersebut sudah terjamin kredibilitas kerjanya,” tutur Wahyu.

Ia juga mengatakan pentingnya sertifikasi dalam dunia kerja, khususnya di bidang konstruksi.

“Sertifikasi itu sesuatu yang sangat dibutuhkan untuk meyakinkan user baik instansi pemerintahan maupun swasta yang membutuhkan jasa konstruksi. Selain itu, ketentuan bersertifikat ini juga ditekankan dengan adanya kewajiban menggunakan tenaga kerja bersertifikat yang harus tertuang dalam kontrak kerja,” ucap Asisten Perekonomian dan Pembangunan.

Senada dengan Wahyu, Kepala Lembaga Sertifikasi Profesi ATAKI Konstruksi Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syaifullah Asnan mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap penyedia jasa konstruksi harus memastikan tenaga kerja konstruksinya wajib memiliki sertifikasi dan pengguna jasa konstruksi pun wajib menggunakan jasa konstruksi yang bersertifikasi.

“Kewajiban ini sudah lama diatur. Saya harap Bangka Tengah bisa menyelenggarakan bimtek dan sertifikasi ini berlanjut kedepannya, karena secara grafik sangat kecil sekali di Bateng pekerja yang bersertifikat. Ini tidak boleh lagi terjadi kedepan, karena pembangunan dengan melibatkan tenaga kerja yang tidak bersertfikat itu salah berdasarkan Undang-Undang,” kata Syaiful.

Ia juga menyampaikan akan turut membantu dan memberikan dukungan agar kabupaten-kabupaten yang ada di Bangka Belitung, khususnya Kabupaten Bangka Tengah ke depan menjadi lebih baik, baik dalam sumber daya manusia (SDM) maupun pembangunan yang tidak boleh gagal.

“Hari ini kita hadir sebagai lembaga sertifikasi yang berhak untuk memberikan sertifikasi dan memberikan pembekalan terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan prosedur dan aturan,” imbuhnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini, yakni Kepala DPUTRP Bangka Tengah dan Kabid Jasa Konstruksi DPUPRPRKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *