PANGKALPINANG – SUMBERHUKUM.ID, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi BangkaBelitung mengadakan rapat Paripurna dalam pembahasan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Provinsi BangkaBelitung Herman Suhadi, S.sos
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, para Anggota DPRD Kepulauan Babel serta Unsur Forkopimda dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Kepulauan Babel.
Hasil rapat Paripurna kali ini dari empat Raperda yang diusulkan Pemerintah Provinsi Kepualuan BangkaBelitung terdapat dua raperda yang disetujui oleh DPRD, yakni Ranperda Pengarustamaan Bahasa Indonesia Pelestarian Bahasa Daerah dan Sastra Daerah serta Ranperda Penanggulangan Kemiskinan.
Hal tersebut terungkap, saat dilaksanakannya Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kepulauan Babel, pada Senin (25/9/2023).
Sementara itu Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu mengaku bersyukur atas disetujuinya dua ranperda tersebut.
Kemudian, kata Pj Gubernur Suganda, berdasarkan informasi yang diterimanya, proses pembahasan kedua Raperda tersebut, berlangsung cukup kondusif, melalui komunikasi yang efektif antara pihak legislatif, eksekutif dan beberapa mitra, yang memang sengaja dilibatkan dalam proses pembahasannya.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses pembahasan yang cukup dinamis, yang dimulai dengan fase pembahasan ditingkat Pansus DPRD, konsultasi, studi referensi dan finalisasi, akhirnya 2 (dua) Ranperda milik Pemprov Kepulauan Babel, pagi ini sudah memasuki jadwal pengambilan Keputusan untuk selanjutnya, ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda” kata Suganda.