Dihadapan Millenial Arung Dalam, Haji Mulyadi Sebut Narkoba Adalah Musuh Tertinggi Yang Harus Diwaspadai

Koba – Sumberhukum.id, Maraknya penyalahgunaan narkoba ditengah masyarakat akhir-akhir ini telah membuat Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung H. Mulyadi prihatin.

“Karena narkoba ini apabila terjerumus ke dalam pusarannya akan menyusahkan. Oleh karena itu pencegahan terhadap bahaya obat-obatan terlarang itu penting dilakukan baik di lembaga-lembaga formal maupun non formal. Seperti sekolah, madrasah, dari usia dini hingga perguruan tinggi.” Ujar Haji Mulyadi, belum lama ini.

Bertempat di Desa Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Minggu, (24/09), Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini menggelar agenda penyebarluasan informasi peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan zat adiktif.

Penyebarluasan Perda oleh pria yang akrab dengan sebutan Haji Mul ini dilakukan terhadap sejumlah konstituen yang rata-rata merupakan generasi milenial serta memiliki dengan tingkat kerentanan tinggi pengaruh yang disebarkan para mafia narkoba.

Masih menurutnya, walaupun saat ini aparat keamanan terlihat intens memberantas narkoba, namun hal itu bukanlah semata-mata tanggung jawab pihak Kepolisian maupun BNN. Masyarakat luas, terutama para kepala keluarga diharapkan selalu berada dalam “mode siaga” mengawasi anggotanya.

“Kita sebagai kepala keluarga, minimal mencegah dilingkungan kita dulu. Jangan menyentuh, jangan mencoba. Dan kalau ada anggota keluarga yang sudah terlanjur kecanduan jangan malu atau takut untuk minta direhabilitasi.” Saran Anggota Dewan ini.

Dirinya mengakui bahwa narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya sebagaimana disebutkan dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020 ini merupakan musuh besar yang harus dilawan.

“Secara pribadi, ini adalah musuhku yang tertinggi. Dan ku dak akan berhenti mensosialisasikan serta berbicara soal bahaya narkoba ini.” Tutup Haji Mul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *