Sungailiat –Sumberhukum.id, DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD TA.2023, Rapat Penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD TA 2024, Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses, Rapat Paripurna Pengumuman Berakhirnya masa jabatan Bupati
dan Wakil Bupati Bangka, Jumat (18/8/2023).
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD ISKANDAR,S.IP dan dihadiri oleh Bupati Bangka MULKAN,SH MH, Wakil Ketua I M.Taufik Koriyanto,SH,MH, Wakil Ketua II Rendra Basri,B.Sc FORKOPIMDA , Kepala
Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers.
Iskandar dalam sambutannya mengatakan ditahun ini banyak terjadi pergeseran struktur anggaran sehingga banyak kegiatan-kegiatan yang masih tertunda pelaksanaannya.
“Hal ini perlu untuk disikapi melalui perubahan APBD tahun anggaran 2023, dengan menyusun perubahan KUA dan perubahan PPAS terlebih dahulu,” ujarnya.
Ia menambahkan makanya KUA dan PPAS tersebut nantinya akan dijadikan dasar bagi perangkat daerah dalam penyusunan RKA dan sekaligus menjadi dasar penyusunan R-APBD perubahan dan untuk penyampaian KUA dan PPAS oleh Bupati Bangka tahun anggaran.
“Semoga penyusunan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2024 ini dapat dilaksanakan dengan lancar dan nantinya dapat memberikan arah dan kebijakan dalam pelaksanaan program kegiatan pembangunan secara
prioritas, demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bangka Setara,” kata Ketua DPRD Bangka.
Iskandar mengatakan untuk agenda berikutnya yaitu Penyampaian hasil reses, dimana kegiatan reses anggota DPRD Bangka telah dilaksanakan pada tanggal 15-16 Juli lalu didaerah Pemilihan masing-masing dengan tujuan menyerap sprirasi masyarakat.
“Hasil kegiatan reses tersebut, selanjutnya akan dihimpun dalam pokok pikiran DPRD sebagai usulan program kegiatan pembangunan kepada pemerintah daerah kabupaten bangka, dengan harapan dapat menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan di Kabupaten Bangka, agar pembangunan daerah tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat Kabupaten Bangka,” jelasnya.
Mengingat besarnya harapan masyarakat, maka besar pula harapan kami sebagai wakil masyarakat kepada pemerintah kabupaten bangka untuk dapat bersinergi dalam merealisasikan aspirasi masyarakat tersebut dengan tetap memperhatikan skala prioritas
program dan manfaatnya dalam kegiatan/proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangka.
Untuk agenda terakhir Iskandar menyampaikan bahwa sesuai dengan surat keputusan dari kementrian dalam negeri nomor : 131.19-6112 tahun 2018 dan nomor : 132.19-6113 tahun 2018 tanggal 17 september 2018 tentang pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masa jabatan 2018-2023 serta berdasarkan berita acara pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bangka oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tanggal 27 September tahun 2018, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Bangka dengan masa jabatan tahun 2018 – 2023 akan segera berakhir, dan perlu diumumkan melalui Rapat
Paripurna.
Sementara, Bupati Bangka dalam pidatonya menyampaikan agar keberlangsungan kebijakan APBD untuk mencapai sasaran pembangunan tetap dapat terjaga dan bahkan lebih dipertajam.
“Maka dalam pelaksanaannya, tentu saja perubahan APBD memerlukan berbagai kebijakan dan prioritas, baik yang menyangkut pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah berbagai
kebijakan dan prioritas dalam APBD perubahan ini jika kita lakukan dengan konsekwen diharapkan dapat menjaga keberlangsungan APBD untuk menjalankan fungsinya sebagai instrumen stabilisasi perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di
tahun 2023,” ungkapnya.
Selanjutnya, dalam konteks pengelolaan kebijakan fiskal TA. 2024, dengan spirit
kemerdekaan, tanggungjawab, optimisme dan kolaborasi, sebagaimana yang diinspirasikan oleh para pendiri bangsa, ditengah ketidakpastian dan tantangan eksternal yang begitu besar, kita berharap agar pelaksanaan APBD dan pelaksanaan pembangunan pada tahun 2